Praktek Liberalisasi di Indonesia

        Paham liberal sudah menjadi permasalahan yang krusial di dalam ranah islam. Para pengikut paham liberal berupaya untuk mendekonstruksi semua ajaran islam yang menurut mereka tidak relevan dengan zaman sekarang. Awal masuknya liberalisasi di Indonesia sejatinya sudah sejak zaman penjajahan tetapi baru resmi masuk ke Indonesia pada tahun 1970an yang ditandai dengan masuknya proyek barat untuk liberalisasi masyarakat Indonesia seperti The Asia Foundation (TUF) yang memberikan bantuan kepada ormas-ormas islam dan LSM-LSM dengan menyebarkan paham nilai-inklusif dan pluralis di kalangan muslim Indonesia. Proyek ini membantu ormas-ormas dan LSM tersebut dalam mempromosikan niai-nilai islam yang dapat menjadi basis bagi sistem demokratis, dan toleran beragama.
Program Liberalisasi Islam di Indonesia
        Masuknya liberalisasi di Indonesia secara struktur pada tahun 1970an, dengan melakukan tiga bidang yang penting bagi ajaran islam yaitu liberalisasi bidang aqidah dengan penyebaran pluralisme agama, liberalisasi bidang syariah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad dan liberalisasi konsep dengan yang ditandai dengan dekonstruksi Al Qur’an. 
         Pertama, liberalisasi aqidah islam dilakukan dengan meyebarkan pluralisme agama diindonesia. paham ini pada dasarnya bahwa semua agama menuju kepada tuhan yang sama dan semua agama itu benar semua tidak ada yang salah sehingga tidak ada kebenaran mutlak untuk agama tertentu. Di Indonesia, penyebaran paham ini sangat banyak dijumpai dan telah meluas di berbagai daerah, bahkan sekarang banyak akademisi yang menyuarakan dan menyetujui paham ini seperti Ulil Absar Abdalla, Budhy Munawar Rahman, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Dr. Abd Moqsith dan masih banyak lagi yang lainnya.
       Kedua, liberalisasi Al Qur’an yang sekarang menjadi salah satu wacana dalam perkembangan liberalisasi di Indonesia. Sebelumnya para liberal kristen ini sudah mendekonstruksi kita sucinya sendiri yaitu bible dengan kajian biblical criticism yang sangat kuat tradisi kajian kritisnya. Kritik terhadap bible ini melirik kepada al qur’an juga yang sebagai kitab suci selanjutnya untuk di dekosntruksi. Mereka mengatakan tidak sah proyel liberalisasi islam jika tidak menyentuh kitab sucinya yaitu Al Qur’an dan mereka juga berusaha untuk mencari cela atau kesalahan dalam Al Qur’an.
     Ketiga, liberalisasi syari’at islam yang menjadi pembahasan yang sering muncul di bidang liberalisasi. Hukum islam yang sudah qoth’i atau tetap mereka bongkar dan dibuat hukum baru yang dianggap sesuai dengan zaman. Salah satu senjata liberalisasi di Indonesia adalah kontekstualisasi ijtihad. Para tokoh liberal banyak menggunakan senjata ini untuk merobohkan hukum islam. Sebagai contoh salah satu hukum islam yang menjadi objek liberalisasi adalah masalah pekawinan khususnya perkawinan beda agama.
Liberalisasi di Perguruan Tinggi Islam
     Di dalam perguruan tinggi islam juga sudah terjangkit virus liberalisasi. Sebagai pelopor liberaliasi islam di kampus-kampus islam Prof. Dr. Harun Nasution mulai melalukan gerakan yang sistematis untuk melakukan perubahan-perubahan dalam studi islam dengan mewajibkan kepada seluruh mahasiswanya untuk bukunya dengan judul Islam Di Tinjau berbagai Aspek sebagai mata kulaih wajib. Di buku itu banyak sekali kesalahan-kesalahan yang fatal seperti islam posisinya sebagai agama yang sama dengan agama-agama lain padahal sebenarnya islamlah agama satu-satunya agama wahyu yang berbeda dengan agama-agama lain yang merupakan agama sejarah dan agama budaya, masih banyak lagi kesalahan yang ada di buku itu sehingga dapat mengiring opini mahasiswa. Buku ini juga dikritik keras oleh Prof. H.M. Rasjidi dengan menulis buku tandingan yaitu koreksi terhadap Dr. Harun Nasution.
       Dampak dari liberalisasi di perguruan tinggi islam ini mengakibatkan banyaknya buku-buku atau majalah-majalah yang menjelek-jelekkan islam dan kontroversial menurut agama islam. Seperti jurnal justisia yang menulis coever storynya dengan judul “indahnya kawin sesame jenis”. Dikatakan di bagian pengantarnya bahwa hanya orang primiti saja yang melihat perkawinan sejenis sebgai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Kesimpulan
      Penyakit liberalisasi sudah tidak dapat dihindarkan lagi termasuk Indonesia yang sudah terjangkit penyakit itu sejak dahulu. Liberalisasi ini semakin hari semakin berkembang dengan adanya tokoh-tokoh islam yang sangat gentol mendukung pemahaman sesat ini. Mereka mempromosikan proyek ini agar masyarakat terpengaruh kejalan liberal ini. Dalam menjalankan misinya mereka mulai mendekonsruksi segala ajaran islam dan menciderai perguruan tinggi islam dengan pemahaman liberalisasi.
Daftar Pustaka
Hamid fahmi zarkasyi, 2010, liberalisasi Pemikiran Islam (gerakan bersama missionaris, orientalis dan kolonialis), Ponorogo: CIOS.
Adian Husaini, 2015, liberalisasi islam di Indonesia fakta, gagasan, ktirik dan solusinya, Jakarta, Gema insai.

Komentar

Postingan Populer