Praktek Liberalisasi di Indonesia
Paham liberal sudah menjadi permasalahan yang
krusial di dalam ranah islam. Para pengikut paham liberal berupaya untuk mendekonstruksi
semua ajaran islam yang menurut mereka tidak relevan dengan zaman sekarang.
Awal masuknya liberalisasi di Indonesia sejatinya sudah sejak zaman penjajahan
tetapi baru resmi masuk ke Indonesia pada tahun 1970an yang ditandai dengan
masuknya proyek barat untuk liberalisasi masyarakat Indonesia seperti The
Asia Foundation (TUF) yang memberikan bantuan kepada ormas-ormas
islam dan LSM-LSM dengan menyebarkan paham nilai-inklusif dan pluralis di
kalangan muslim Indonesia. Proyek ini membantu ormas-ormas dan LSM tersebut
dalam mempromosikan niai-nilai islam yang dapat menjadi basis bagi sistem
demokratis, dan toleran beragama.
Program Liberalisasi Islam di Indonesia
Masuknya liberalisasi di Indonesia secara
struktur pada tahun 1970an, dengan melakukan tiga bidang yang penting bagi
ajaran islam yaitu liberalisasi bidang aqidah dengan penyebaran pluralisme agama,
liberalisasi bidang syariah dengan melakukan perubahan metodologi ijtihad dan
liberalisasi konsep dengan yang ditandai dengan dekonstruksi Al Qur’an.
Pertama, liberalisasi aqidah
islam dilakukan dengan meyebarkan pluralisme agama diindonesia. paham ini pada
dasarnya bahwa semua agama menuju kepada tuhan yang sama dan semua agama itu
benar semua tidak ada yang salah sehingga tidak ada kebenaran mutlak untuk
agama tertentu. Di Indonesia, penyebaran paham ini sangat banyak dijumpai dan
telah meluas di berbagai daerah, bahkan sekarang banyak akademisi yang
menyuarakan dan menyetujui paham ini seperti Ulil Absar Abdalla, Budhy Munawar
Rahman, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Dr. Abd Moqsith dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Kedua, liberalisasi Al
Qur’an yang sekarang menjadi salah satu wacana dalam perkembangan liberalisasi
di Indonesia. Sebelumnya para liberal kristen ini sudah mendekonstruksi kita
sucinya sendiri yaitu bible dengan kajian biblical criticism yang sangat
kuat tradisi kajian kritisnya. Kritik terhadap bible ini melirik kepada al
qur’an juga yang sebagai kitab suci selanjutnya untuk di dekosntruksi. Mereka
mengatakan tidak sah proyel liberalisasi islam jika tidak menyentuh kitab
sucinya yaitu Al Qur’an dan mereka juga berusaha untuk mencari cela atau
kesalahan dalam Al Qur’an.
Ketiga, liberalisasi syari’at
islam yang menjadi pembahasan yang sering muncul di bidang liberalisasi. Hukum
islam yang sudah qoth’i atau tetap mereka bongkar dan dibuat hukum baru
yang dianggap sesuai dengan zaman. Salah satu senjata liberalisasi di Indonesia
adalah kontekstualisasi ijtihad. Para tokoh liberal banyak menggunakan senjata
ini untuk merobohkan hukum islam. Sebagai contoh salah satu hukum islam yang menjadi
objek liberalisasi adalah masalah pekawinan khususnya perkawinan beda agama.
Liberalisasi di Perguruan Tinggi Islam
Di dalam perguruan tinggi islam juga sudah
terjangkit virus liberalisasi. Sebagai pelopor liberaliasi islam di
kampus-kampus islam Prof. Dr. Harun Nasution mulai melalukan gerakan yang
sistematis untuk melakukan perubahan-perubahan dalam studi islam dengan
mewajibkan kepada seluruh mahasiswanya untuk bukunya dengan judul Islam Di
Tinjau berbagai Aspek sebagai mata kulaih wajib. Di buku itu banyak sekali
kesalahan-kesalahan yang fatal seperti islam posisinya sebagai agama yang sama
dengan agama-agama lain padahal sebenarnya islamlah agama satu-satunya agama
wahyu yang berbeda dengan agama-agama lain yang merupakan agama sejarah dan
agama budaya, masih banyak lagi kesalahan yang ada di buku itu sehingga dapat
mengiring opini mahasiswa. Buku ini juga dikritik keras oleh Prof. H.M. Rasjidi
dengan menulis buku tandingan yaitu koreksi terhadap Dr. Harun Nasution.
Dampak dari liberalisasi di perguruan tinggi
islam ini mengakibatkan banyaknya buku-buku atau majalah-majalah yang
menjelek-jelekkan islam dan kontroversial menurut agama islam. Seperti jurnal
justisia yang menulis coever storynya dengan judul “indahnya kawin sesame
jenis”. Dikatakan di bagian pengantarnya bahwa hanya orang primiti saja yang
melihat perkawinan sejenis sebgai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Kesimpulan
Penyakit liberalisasi sudah tidak dapat dihindarkan lagi termasuk
Indonesia yang sudah terjangkit penyakit itu sejak dahulu. Liberalisasi ini
semakin hari semakin berkembang dengan adanya tokoh-tokoh islam yang sangat
gentol mendukung pemahaman sesat ini. Mereka mempromosikan proyek ini agar
masyarakat terpengaruh kejalan liberal ini. Dalam menjalankan misinya mereka
mulai mendekonsruksi segala ajaran islam dan menciderai perguruan tinggi islam
dengan pemahaman liberalisasi.
Daftar Pustaka
Hamid fahmi zarkasyi, 2010, liberalisasi Pemikiran
Islam (gerakan bersama missionaris, orientalis dan kolonialis), Ponorogo:
CIOS.
Adian Husaini, 2015, liberalisasi islam di
Indonesia fakta, gagasan, ktirik dan solusinya, Jakarta, Gema insai.
Komentar
Posting Komentar